JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai pembayaran utang PT Istaka Karya (Persero) kepada vendor berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri.
Pasalnya, aset perusahaan yang digunakan untuk membayar utang berdasarkan ketentuan pengadilan.
BACA JUGA:
Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perseroan pailit.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, pembayaran utang Istaka Karya memang tidak sesuai dengan jumlah piutang yang dimiliki vendor.
Alasannya, proses pembayaran disesuaikan dengan aset BUMN konstruksi tersebut.
“Dibayar, tapi pasti nggak sesuai yang dia punya (piutang vendor), kan sesuai asetnya. Ketika masuk pailit jadi sesuai aset yang dimiliki perusahaan tersebut, pembagiannya sesuai otoritas yang ditentukan pengadilan,” ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (18/7/2023).
Penegasan tersebut sekaligus merespon sikap protes vendor Istaka Karya.
Arya menyebut pihaknya tidak dapat melakukan intervensi, lantaran pembayaran utang Istaka menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.