“Ketika masuk ke pengadilan nggak boleh disentuh. Kalau disentuh kan intervensi pengadilan namanya. Kementerian BUMN nggak bisa apa-apa, intervensi kan nggak boleh,” ucapnya.
Adapun para vendor yang tergabung dalam persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) meminta utang Istaka Karya lebih dari 10 tahun kepada 160 sub kontraktor dan supplier yang menjadi mitra segera dibayar.
Mereka juga meminta bantuan kepada Komisi VI DPR RI agar dapat menjembatani dan memberikan solusi atas permasalahan yang mereka alami.
Salah satu vendor yang menjadi korban kepailitan Istaka Karya adalah Triyatno dari CV Tri Jaya Abadi.
Dia tak sanggup menahan emosi saat mengungkapkan penderitaannya sehingga tangisannya pecah di hadapan anggota dewan saat rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Triyatno mengatakan akibat gagal bayar Istaka Karya membuat rumahnya sampai disita oleh perbankan karena pihaknya tak sanggup membayar cicilan bank saat menarik pinjaman untuk modal.
(Zuhirna Wulan Dilla)