Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Terbit, Freeport dan Amman Boleh Ekspor Tembaga Lagi

Atikah Umiyani , Jurnalis-Kamis, 20 Juli 2023 |20:58 WIB
Izin Terbit, Freeport dan Amman Boleh Ekspor Tembaga Lagi
Izin Ekspor Freeport (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengeluarkan perpanjangan izin ekspor yang mengatur lima jenis komoditas mineral hingga Mei 2024.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati mengungkapkan, kedua Permendag yang dimaksud adalah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Kami harap, melalui sosialisasi ini para pelaku usaha terkait dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Mardyana dalam keterangan resminya, Kamis (20/7/2023).

Dikatakannya, Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.

"Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor," paparnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement