Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat? Simak Jawabannya di Sini

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |03:30 WIB
Apakah Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat? Simak Jawabannya di Sini
Apakah Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat atau Tidak? (Foto: Okezone.com/AP 2)
A
A
A

JAKARTA – Ibu hamil boleh naik pesawat atau tidak. Apakah di penerbangan Indonesia, ibu hamil diizinkan melakukan perjalanan udara.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, ibu hamil termasuk ke dalam kategori penumpang berkebutuhan khusus.

Berdasarkan peraturan tersebut, ibu hamil diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan beberapa syarat.

Mengutip Instagram Kemenhub151 bersama Djpu_151 di Jakarta, Minggu (23/7/2023), salah satu syarat yang diperlukan yakni surat rekomendasi dokter yang menyatakan bahwa ibu hamil diizinkan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Selain itu, ibu hamil juga wajib memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan saat akan memesan tiket pesawat.

Saat akan melakukan check in juga diperlukan infromasi terkait kondisi kesehatan terkini milik ibu hamil yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Kemudian, agar lebih aman dan nyaman, jangan lupa untuk memeriksa ketentuan maskapai yang dipilih sebelum melakukan perjalanan.

Sebelumnya, Kapten Pilot Garuda Indonesia, Rizka Triansyah Leihitu, mencoba menjelaskan tentang prosedur yang harus diperhatikan tentang ibu hamil yang hendak bepergian menggunakan pesawat terbang.

Menurut kapten Rizka seorang ibu hamil tentu akan mendapatkan perhatian ekstra dari para kabin kru (pramugara dan pramugari). Oleh sebab itu ada syarat khusus yang harus dipenuhi agar seorang ibu hamil (bumil) bisa ikut dalam sebuah penerbangan. Berikut penjelasan Kapten Rizka, yuk disimak.

1. Hamil di bawah 32 minggu dan tidak memiliki riwayat penyakit apapun cukup melapor pada petugas maskapai saat check-in. Namun jika usia kehamilan di bawah 32 minggu tapi memiliki riwayat penyakit atau komplikasi, harus menyertakan surat dokter tentang kelayakan terbang dan dokumen medif satu serta medif dua yang dikeluarkan dokter yang ditunjuk maskapai. Penumpang harus melapor pada petugas saat check –in serta mengisi form pernyataan saat check-in.

2. Hamil antara 32 minggu sampai 36 minggu, penumpang harus membawa surat keterangan dokter untuk kelayakan terbang dan wajib meminta persetujuan dokter yang ditunjuk maskapai agar mendapatkan dokumen medif satu dan medif dua. Selanjutnya sama seperti sebelumnya, penumpang harus melapor dan mengisi form pernyataan saat check-in.

3. Hamil di atas 36 minggu tidak bisa diterima dalam suatu penerbangan. Untuk memperoleh dokumen tersebut bertanyalah kepada costumer service di setiap maskapai. Hal ini bukanlah upaya untuk mempersulit penumpang, tapi semuanya dilakukan demi keselamatan bagi ibu dan si jabang bayi.

Kapten Rizka juga berpesan bagi para ibu hamil agar memberikan informasi mengenai usia kehamilan dengan jujur dan benar. Ia bercerita pernah ada kejadian di mana seorang ibu melahirkan di dalam pesawat karena membohongi petugas.

“Akibatnya pilot harus melandingkan pesawat di bandara terdekat dan bukan bandara tujuan. Pasalnya bayi harus mendapatkan penanganan khusus. Tentunya bila hal ini terjadi, maka akan merugikan semua orang,” ucap Kapten Rizka

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement