JAKARTA - Kerja di BUMN pensiun umur berapa? Bekerja di BUMN alias Badan Usaha Milik Negara terdapat umur ideal untuk pensiun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui umur pensiun untuk pegawai BUMN yakni umur 60 tahun. Dengan pengecualian beberapa jabatan dengan umur pensiun yang lebih rendah.
Penetapan batas umur pensiun juga menjadi kesempatan regenerasi untuk para generasi muda dalam mengisi posisi strategis di perusahaan BUMN. Namun, masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait penghapusan umur pensiun para pegawai BUMN.
Dari berbagai pihak memberi usulan terkait batas umur pensiun untuk dihapuskan. Maka dari itu pegawai BUMN yang masih dalam kondisi sehat serta produktif dapat terus bekerja.
Pegawai BUMN dapat bekerja hingga umur 65 tahun apabila memenuhi berbagai persyaratan. Hal ini bertujuan untuk kesejahteraan pegawai BUMN yang telah berumur lanjut agar tetap bisa bekerja dengan baik dan tidak menjadi hambatan bagi perusahaan.
Berikut syarat bagi pegawai BUMN yang dapat bekerja hingga umur 65 tahun.
1. Kesehatan yang Baik
Untuk menjadi pegawai BUMN hingga umur 65 tahun diperlukan kondisi kesehatan yang baik. Sebab dengan kesehatan yang baik tidak akan mempengaruhi kinerja kerja di perusahaan.