JAKARTA - Kerja di BUMN pensiun umur berapa? Bekerja di BUMN alias Badan Usaha Milik Negara terdapat umur ideal untuk pensiun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui umur pensiun untuk pegawai BUMN yakni umur 60 tahun. Dengan pengecualian beberapa jabatan dengan umur pensiun yang lebih rendah.
Penetapan batas umur pensiun juga menjadi kesempatan regenerasi untuk para generasi muda dalam mengisi posisi strategis di perusahaan BUMN. Namun, masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait penghapusan umur pensiun para pegawai BUMN.
Dari berbagai pihak memberi usulan terkait batas umur pensiun untuk dihapuskan. Maka dari itu pegawai BUMN yang masih dalam kondisi sehat serta produktif dapat terus bekerja.
Pegawai BUMN dapat bekerja hingga umur 65 tahun apabila memenuhi berbagai persyaratan. Hal ini bertujuan untuk kesejahteraan pegawai BUMN yang telah berumur lanjut agar tetap bisa bekerja dengan baik dan tidak menjadi hambatan bagi perusahaan.
Berikut syarat bagi pegawai BUMN yang dapat bekerja hingga umur 65 tahun.
1. Kesehatan yang Baik
Untuk menjadi pegawai BUMN hingga umur 65 tahun diperlukan kondisi kesehatan yang baik. Sebab dengan kesehatan yang baik tidak akan mempengaruhi kinerja kerja di perusahaan.
2. Aktif Menjadi Pekerja
Aktif menjadi pekerja BUMN dan memiliki kinerja kerja yang bagus dapat menjadikan pegawai BUMN sampai umur 65 tahun. Sebab akan memberikan keuntungan dalam segi produktivitas dan kualitas kerja.
3. Memiliki Keahlian yang Dibutuhkan
Memiliki keahlian atau kompetensi yang dibutuhkan menjadi salah satu syarat untuk bekerja hingga umur 65 tahun. Hal ini karena dapat membantu perusahaan menjalankan pekerjaan.
4. Tidak Memiliki Sanksi Disiplin
Tidak memiliki sanksi disiplin selama menjadi pegawai BUMN dapat membantu untuk bekerja sampai umur 65 tahun. Karena pegawai tersebut dijamin berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan di dalam perusahaan.
5. Permohonan Tertulis
Membuat permohonan tertulis disertai alasan yang jelas dan bukti pendukung lainnya dapat membuat pegawai BUMN bekerja hingga umur 65 tahun. Tujuannya yakni untuk memastikan pegawai BUMN berumur lanjur mampu menjalankan pekerjaan dengan baik dan tidak menghambat pekerjaan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)