Sebagai informasi, kontribusi sektor pertambangan, di mana Amman Mineral menjadi penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2022 mencapai 85,25% dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 20,37%.
Sementara itu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar pada tanggal 12 Juli 2023 lalu.
Sesuai dengan PMK tersebut, penetapan bea keluar pun bervariasi dari 5% hingga 15% sesuai dengan perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian. Sementara itu, berdasarkan kemajuan perkembangan smelter hingga akhir Juni, perseroan akan dikenakan bea keluar sebesar 10%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.