Menurutnya, TikTok sejalan dengan visi Pemerintah Indonesia untuk terus memberdayakan UMKM lokal.
"Kami juga di sini dengan tegas menyatakan bahwa 100% penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang sudah terdaftar atau merupakan pengusaha mikro lokal yang juga mendaftarkan melalui verifikasi KTP atau paspor," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Revisi tersebut diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.
Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, untuk mengatasi ancaman tersebut sudah seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020. Apalagi, revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.
Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PSME.
"Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," tuturnya.
(Taufik Fajar)