Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaga Ketahanan Ekonomi, Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA

Imam Rachmawan , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |22:50 WIB
Jaga Ketahanan Ekonomi, Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA
Menko Airlangga saat mengawali acara Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian. (Foto: dok. Golkar)
A
A
A

Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa telah diterbitkan 2 peraturan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Kementerian Keuangan telah menerbitkan KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA”, kata Menkeu Sri Mulyani.

Dijelaskan lebih lanjut, terdapat penambahan 260 Pos Tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan K/L pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 Pos Tarif.

Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015.

Menkeu menjelaskan bahwa untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20 persen, namun untuk Deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi: PPh 10 persen (untuk tenor 1 bulan), PPh 7,5 persen untuk deposito tenor 3 bulan, dan PPh 2,5 persen untuk deposito tenor 6 bulan.

Gubernur BI menjelaskan mengenai berbagai pengaturan dan monitoring DHE SDA yang diatur melalui penerbitan PBI baru, yang nantinya akan terus di-review dan update sesuai perkembangan implementasinya.

Juga dijelaskan bahwa BI telah menyiapkan 7 instrumen penempatan DHE SDA.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement