Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan DHE Hanya Berlaku untuk Ekspor Minimal USD250 Ribu

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |14:59 WIB
Aturan DHE Hanya Berlaku untuk Ekspor Minimal USD250 Ribu
Aturan DHE minimal ekspor USD250 juta (Foto: Kemenko Perekonomian)
A
A
A

JAKARTA – Aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam hanya berlaku bagi ekspor bernilai USD250 ribu. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban hanya berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal USD250 ribu.

"Kemudian, penempatannya diatur dalam rekening khusus, dan ekspornya minimal 250 ribu dolar AS per dokumen. Jadi, artinya yang ekspornya, LC-nya di bawah itu tidak diwajibkan," kata Menko Airlangga dilansir dari Antara, Jumat (28/7/2023).

Untuk itu, Menko Airlangga menyampaikan bahwa aturan kewajiban penempatan DHE tersebut tidak akan dikenakan untuk para pelaku UMKM.

Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para ekportir dengan nilai ekspor pada PPE USD250 ribu atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30% ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

Perubahan kebijakan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang rencananya mulai berlaku 1 Agustus 2023. PP itu merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

Selain ketentuan minimal 30% devisa yang harus ditempatkan ke rekening khusus, DHE juga harus ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat selama tiga bulan sejak ditempatkan. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2.

Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan aturan baru itu berlaku di empat sektor yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan dan perikanan.

Dari total ekspor Indonesia, ia menyebutkan potensi yang bisa diraih mencapai USD9 miliar.

"Sebetulnya, dari total ekspor Indonesia, itu potensinya bisa menjadi USD9 miliar, ini hitungan Pak Gubenur (BI). Jadi, antara USD60 sampai dengan USD100 miliar, itu range yang bisa kita dapatkan," ujarnya.

Secara rinci, sektor pertambangan merupakan sektor penghasil nilai ekspor tertinggi yang mencapai 44% atau USD129 miliar dari total nilai ekspor Indonesia. Utamanya, lini usaha batu bara mendominasi hampir 36% dari sektor pertambangan.

Kemudian, sektor perkebunan tercatat 18% atau USD55,2 miliar dengan komoditas terbesar yakni kelapa sawit, yang dapat menyumbang sebesar USD27,8 miliar. Ketiga, dari sektor perhutanan USD11,9 miliar atau 4,1% dengan industri terbesar yaitu industri pulp dan kertas. Serta keempat yaitu sektor perikanan dengan nilai USD6,9 miliar.

"PP Nomor 36 ini mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan juga meningkatkan kualitas daripada SDA, serta tentunya untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement