Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Benar Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual Tidak Ditanggung BPJS?

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Sabtu, 29 Juli 2023 |22:02 WIB
Apakah Benar Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual Tidak Ditanggung BPJS?
Apakah korban kekerasan dan pelecehan seksual tidak ditanggung BPJS (Foto: Okezone)
A
A
A

Karena itulah para korban kekerasan dan pelecehan seksual dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LKPSK) untuk mendapatkan perawatan atau pengobatan yang diperlukan.

Selain korban kekerasan dan pelecehan seksual, BPJS Kesehatan juga tidak menjamin layanan kesehatan berikut:

• Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

• Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

• Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

• Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

• Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

• Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol dan lain-lain.

Demikian informasi mengenai korban kekerasan dan pelecehan seksual tidak ditanggung oleh BPJS.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement