Pasalnya tidak ada petugas polisi yang menegur aksi dari pungutan liar.
Sebelumnya, Kapolsek Rungkut, Kompol Bambang Prakoso pun menegur juru parker. Dia memberikan
penjelasan bahwa Indomaret sudah membayar retribusi parkir ke pemerintah daerah (pemda) sehingga tidak boleh ada pungutan parkir lagi.
"Sebenarnya Indomaret ini sudah membayar retribusi parkir tahunan kepada Pemerintah Kota Surabaya, jadi sebenarnya bapak tidak ada hak untuk memungut," ujar Bambang dalam video yang diunggah dalam media sosial.
Seperti diketahui aturan bayar parkir tertuang dalam pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(RIN)
(Rani Hardjanti)