JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi insentif untuk kendaraan listrik. Hal ini dilakukan dalam rapat dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi, syarat-syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, ada empat syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan subsidi motor listrik pertama yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
"Jadi berkaitan dengan requairement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat, itu nanti akan kita hapuskan," kata Agus kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Menperin menjelaskan, nantinya masyarakat bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua berbasis listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
"Untuk pembelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu hanya boleh satu motor listirk," terangnya.
Senada, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyampaikan bahwa syarat penerima subsidi kendaraan roda dua berbasis listrik akan dihilangkan. Menurutnya persyaratan tersebut yang menjadi sebab subsidi terhadap kendaraan roda dua listrik menjadi kurang diminati masyarakat.