Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Ngecas Kendaraan Listrik di SPKLU Maksimal Rp57.000

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2023 |18:50 WIB
Biaya Ngecas Kendaraan Listrik di SPKLU Maksimal Rp57.000
Biaya ngecas kendaraan listrik (Foto: Toyota)
A
A
A

Kementerian ESDM menyebut tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (Rp2.467/kWh) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

Biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

Biaya layanan itu juga dilakukan evaluasi setiap dua tahun untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

Lebih lanjut, Havidh menyebut bahwa jumlah kendaraan listrik di Indonesia saat ini sekitar 60.000.

"Jadi, sekitar 15.000 itu adalah dari mobil penumpang dan 47.000 itu adalah dari roda dua. Tentu hal ini terus tumbuh dan dari catatan kajian pertumbuhan itu akan bergerak di angka 6-10 persen setiap tahunnya," katanya.

"Di sini tentu kami terus melihat dari sisi penyiapan infrastruktur, kenyamanan orang beralih itu juga menjadi fokus dan bagian bagaimana pemerintah bisa berperan untuk itu," tuturnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement