Berdasarkan prinsip tersebut di atas, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi:
Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;
Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.
Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh, yang pertama, eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI (untuk Instrumen nomor 1-4).
"Kedua, eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk instrumen nomor 1)," ucap Erwin.
Kemudian, yang ketiga adalah bank, sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk instrumen nomor 1, 2, dan 4).
"Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud," tandas Erwin.
PBI ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
(Taufik Fajar)