Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Penumpang Kereta Kebablasan Mulai Berlaku, Ingat Jangan Kelewat Tujuan!

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |11:23 WIB
Sanksi Penumpang Kereta Kebablasan Mulai Berlaku, Ingat Jangan Kelewat Tujuan!
Ingat Penumpang KAI Jangan Kelewat Tujuan. (Foto: Okezone.com/KAI)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan pemberian sanksi kepada penumpang jika turun melebihi tujuan pada hari ini. Sanksinya berupa denda hingga dilarang naik kereta.

“Ingat ya, hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang “dengan sengaja” turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku. Selain denda, sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu juga akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut,” ujar Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, Kamis (3/8/2023).

Pemberlakuan ini dilakukan dengan harapan dapat menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api.

Kelebihan relasi atau tujuan yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu terkadang dapat menimbulkan kericuhan antara penumpang yang satu dengan yang lainnya.

Dilansir dari data Customer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement