Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Tetapkan 28 Sanksi di Pasar Modal

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2023 |16:02 WIB
OJK Tetapkan 28 Sanksi di Pasar Modal
OJK. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 28 pihak hingga Juli 2023.

Adapun, sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,93 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.

 BACA JUGA:

“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,10 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Selain itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus penawaran dan penjualan Medium Term Notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero) kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

 BACA JUGA:

Inarno menjelaskan, dikenakannya sanksi tersebut karena PT Perum Perumnas telah menawarkan dan menjual efek tersebut kepada lebih dari 50 pihak, tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan tanpa adanya surat pernyataan efektif yang diberikan OJK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement