Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir Buka Opsi PKPU soal Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 07 Agustus 2023 |19:51 WIB
Erick Thohir Buka Opsi PKPU soal Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

Lantaran masih berupa opsi penyelamatan, maka Erick belum membeberkan waktu pelaksanaan PKPU Waskita Karya.

Dalam PKPU Pengadilan Negeri melarang kreditor untuk memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Apabila memungkinkan, debitur dapat mengajukan perdamaian (homologasi).

Sebaiknya, jika pengadilan menilai perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka opsi pailit atau pembubaran bisa saja dilakukan berdasarkan serangkaian aturan yang berlaku.

Erick mencontohkan, Istaka Karya yang harus dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya nggak mau jawab itu dulu (PKPU). Istaka Karya kemarin kan sudah melakukan proses PKPU dari tahun 2013 kemarin jatuh temponya 2022 itu yang kita selesaikan," tutur dia.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement