Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekspor Gas Bakal Dilarang, Pengusaha Migas Singgung Permintaan dalam Negeri

Atikah Umiyani , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |15:20 WIB
Ekspor Gas Bakal Dilarang, Pengusaha Migas Singgung Permintaan dalam Negeri
RI Bakal Larang Ekspor Gas LNG. (Foto: Okezone.com/SKK Migas)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) menanggapi rencana pemerintah melarang ekspor liquified natural gas (LNG). Aspermigas menilai bahwa industri gas pada dasarnya membutuhkan kapitalisasi yang besar.

"Ini sulit dan butuh kapitalisasi yang besar, sehingga ada urut-urutannya dari hulu ya upstream, lalu midstream, sampai downstream, itu yang seharusnya kita tata," ujar Sekretaris Jenderal Aspermigas Elan Biantoro, Selasa (8/8/2023).

Berdasarkan sejarah, sebagian besar produksi gas di Indonesia perlu diekspor lantaran keterbatasan demand maupun infrastruktur di dalam negeri.

Kemudian, soal demand dalam negeri yang masih kecil sehingga belum sebanding dengan produksi dan kebutuhan investasi yang besar.

"Sehingga kita butuh investor kelas dunia untuk menghasilkan (produksi) gas. Perusahaan nasional saat itu belum sanggup dari sisi kapitalisasi," imbuhnya.

Ditambahkannya, apalagi kontrak-kontrak gas yang ada saat ini cukup panjang yaitu sekitar 30 tahu.

"Sehingga, pemerintah harus mempertimbangkan aspek-aspek yang sudah terikat dalam kontrak, baik dari sisi upstream maupun midstream," tuturnya.

Dari sisi upstream, lanjut Elan, kontrak kerja dilakukan lewat kegiatan eksplorasi dan kegiatan eksploitasi. Sedangkan dari midstream ialah infrastruktur LNG. Dia menegaskan biaya untuk seluruh kegiatan itu tidak murah dan harus didanai oleh investor.

"Dari situlah Indonesia berkelebihan, demand dalam negeri sedikit tapi produksinya besar sehingga kita ekspor ke Jepang, China, Korea Selatan, dan sebagainya," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, rencana pelarangan ekspor gas ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Katanya, keputusan itu akan ditentukan dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo.

Luhut mengatakan, penghentian ekspor akan diberlakukan bagi kontrak-kontrak yang telah selesai. Dirinya mengemukakan penghentian ekspor LNG dilakukan agar gas yang ada di dalam negeri bisa diolah terlebih dahulu. Namun, ia memastikan pemerintah tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah diteken sehingga larangan ekspor hanya berlaku bagi kontrak baru.

"Jadi ini semua gas kita yang bisa kita downstreaming di industri kenapa musti diekspor? Kan kita selama ini ekspor LNG, kita impor lagi LPG, kenapa nggak kita buat dalam negeri? Tapi kita akan menghormati semua kontrak yang ada. Tapi, selesai expired kontrak itu tidak ada kontrak baru lagi seperti itu,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement