Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Rincian Gaji PNS 2023 Lengkap dengan Tunjangannya

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |16:24 WIB
Simak Rincian Gaji PNS 2023 Lengkap dengan Tunjangannya
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

-Tunjangan PNS

Tak hanya menerima gaji, PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan yang diberikan oleh negara. Berikut 6 jenis tunjangan yang diterima oleh PNS:

1. Tunjangan Suami/Istri

Seorang PNS yang sudah memuiliki istri atau suami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Apabila suami atau istri sama-sama seorang PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang gaji pokoknya lebih tinggi.

2. Tunjangan Anak

Selain tunjangan suami/istri, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan untuk anak-anaknya. Tunjangan anak PNS adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok dan hanya berlaku untuk 3 anak saja. Selain itu, tunjangan anak akan diberikan sampai anak tersebut berusia 21 tahun dengan syarat anak belum menikah atau memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, PNS yang menduduki jabatan tertentu berhak mendapatkan tunjangan jabatan.

Di mana nominal tunjangan jabatan yang paling tinggi Eselon IA yakni Rp. 5.500.000 sedangkan yang paling rendah Eselon IV B yakni Rp. 490.000.

4. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja alias tukin menjadi salah satu tunjangan yang nilainya cukup tinggi bagi para PNS. Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi PNS Eselon I peringjat jabatan 27 adalah Rp. 117.375.000.

Sedangkan tukin terendah untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4 adalah sebesar Rp. 5.361.800.

5. Tunjangan Makan

PNS juga mendapatkan tunjangan makan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019.

Besaran tunjangan makan PNS pun berbeda-beda, untuk golongan I dan II adalah sebesar Rp. 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp. 37.000, dan golongan IV sebesar Rp. 41.000.

6. Tunjangan Umum

Terakhir adalah tunjangan umum yang diberikan kepada PNS dengan besaran yang berbeda tergantung golongan. PNS golongan I mendapatkan sebesar Rp. 175.000, golongan II sebesar Rp. 180.000, golongan III sebesar Rp. 185.000, dan golongan IV sebesar Rp. 190.000.

Demikian rincian gaji PNS 2023 lengkap dengan tunjangannya.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement