JAKARTA - Pemerintah merelaksasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil listrik. Hal ini akan membuat menarik para investor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, relaksasi TKDN akan membuat ketetapan TKDN mobil listrik dari yang semula berlaku pada 2024 diundur menjadi 2026. Setelah itu, nilai TKDN akan ditargetkan mencapai 60% pada 2030.
"Kita akan relaksasi untuk titik 40% TKDN yang awalnya 2024 jadi 2026. Setelah itu kita kejar sampai 2030 nilai TKDN-nya bisa 60%," ungkap Menperin Agus dalam kunjungannya di pameran otomotif GIIAS 2023, Kamis (10/9/2023).
Meski demikian, dengan adanya relaksasi TKDN untuk mobil listrik ini bukan berarti TKDN 40% baru akan tercapai di 2026. Ini bisa saja lebih cepat, tergantung dari kesiapan komponen, terutama baterai.
"Baterai itu sudah komponen 40%-50% sendiri. Ketika Indonesia mulai memproduksi baterai, maka nilai TKDN bisa lebih cepat di atas 40%," ungkapnya.
TKDN mobil listrik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019. Perpres ini mengatur sejumlah hal berkaitan dengan TKDN kendaraan listrik.
(Feby Novalius)