Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Freeport Bakal Gugat Indonesia, Ini Kata Jokowi

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2023 |03:16 WIB
5 Fakta Freeport Bakal Gugat Indonesia, Ini Kata Jokowi
Freeport Bakal Gugat Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) akan menggugat Indonesia. Gugatan yang diberikan itu mengenai kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga yang dilakukan oleh Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni Arifin Tasrif dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai gugatan tersebut.

Arifin mengatakan sah-sah saja apabila Freeport Indonesia mengajukan keberatan maupun naik banding. Namun pemerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM.

Presiden Jokowi juga menanggapi hal yang sama dengan mengatakan ancaman tersebut tidak akan membuat Indonesia berhenti melakukan hilirisasi.

"Ya gak apa-apa. yang jelas hilirisasi tidak akan berhenti. Hilirisasi setelah nikel, stop. kemudian yang masuk ke tembaga, ke copper. Nanti masuk lagi ke bauksit dan seterusnya," kata Jokowi di Stasiun Dukuh Atas.

Berikut ini, telah dirangkum oleh Okezone, fakta-fakta mengenai Freeport yang akan gugat Indonesia. Senin (14/8/2023).

1. Indonesia Akan Terus Menjalankan Hilirisasi

Jokowi Menyampaikan Kegiatan hilirisasi di Indonesia akan terus berjalan, negara manapun tidak akan dapat menghentikan pemerintah Indonesia untuk melakukan industrialisasi ataupun hilirisasi.

"Karena memang siapa pun negara manapun organisasi internasional apapun saya kira nggak bisa menghentikan keinginan kita untuk industrialisasi, untuk hilirisasi dari ekspor bahan mentah ke barang setengah jadi atau barang jadi karena kita ingin nilai tambah ada di dalam negeri," kata Jokowi.

2. Adanya Peraturan Mengenai Penetapan Barang Ekspor

Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengenakan tarif atau bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral yang didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang telah mencapai paling sedikit 50 persen. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PMK tersebut.

3. Kesepakatan Dengan Pemegang Saham

PV Corporate Communications Katri Krisnati mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dia menuturkan, hal itu sebagai hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.

4. Adanya Proses Penetapan Bea Keluar

Proses penerapan Bea Keluar, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan Bea Keluar, yang merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat.

"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," tuturnya.

5. Adanya Dokumen Pengajuan

Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Commission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement