JAKARTA – Tarif jalan tol Jagorawi dan Sedyatmo kembali naik. Para pengendara mobil perlu perhatikan kenaikan tarif ini agar tidak terkejut ketika menyadari saldo e-money-nya berkurang lebih banyak dari biasanya.
Berikut fakta tarif jalan tol naik, dari Jagorawi hingga Sedyatmo, Senin (14/8/2023):
1. Alasan Utama Kenaikan Tarif
Pada Kamis 10 Agustus 2023, pihak Jasamarga Metropolitan Toll Road mengungkapkan pembaharuan tarif tol diberlakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta peningkatan pelayananan ruas tol.
2. Tanggapan PUPR
Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, menyatakan bahwa terdapat banyak pertimbangan sebelum pemerintah memutuskan akan naikkan tarif tol. Tidak melulu soal pemenuhan SPM saja, melainkan juga memikirkan kemampuan masyarakat untuk membayar ketika inflasi terjadi.
"Pak Menteri akan melihat dari berbagai sisi, tidak hanya dari sisi investor atau BUJT, tetapi akan melihat ability to pay masyarakat yang saat ini tereduksi dari kenaikan BBM," ujar Endra.
3. Landasan Hukum
Tarif jalan tol yang naik ini akan diberlakukan pada 20 Agustus 2023. Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi. Sedangkan Kepmen Nomor 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo
4. Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo
Golongan I: Rp7.500
Sebelumnya Rp7.000
Golongan II & III: Rp12.000
Sebelumnya Rp11.500
Golongan IV & V: Rp17.000
Sebelumnya Rp16.000
Tol Sedyatmo
Golongan I: Rp8.500
Sebelumnya Rp8.000
Golongan II dan III: Rp11.000
Sebelumnya Rp10.500
Golongan IV dan V: Rp12.000
Sebelumnya Rp11.500
(Taufik Fajar)