Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Freeport Mau Gugat RI soal Bea Keluar, Dirut MIND ID: Kita Ikuti Proses

Atikah Umiyani , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2023 |17:40 WIB
Freeport Mau Gugat RI soal Bea Keluar, Dirut MIND ID: Kita Ikuti Proses
Freeport Gugat Indonesia (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan MIND ID Hendi Prio Santoso buka suara soal gugatan oleh induk perusahaan dari PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait aturan bea keluar ekspor konsentrat tembaga.

Meski MIND ID memiliki 51% saham PTFI, Hendi mengaku dirinya tidak bisa berkomentar dan hanya akan mengikuti proses yang ada.

"Saya gabisa komentar, tapi kita ikutin proses yang berada," jelasnya ketika ditemui di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Sebelumnya, rencana FCX melakukan gugatan tersebut tertuang dalam dokumen laporan Smester I FCX kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8/2023) lalu.

"PTFI terus membahas penerapan peraturan yang telah direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apapun," tulis laporan tersebut, dikutip Senin (14/8/2023).

Merespon hal ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai bahwa sah-sah saja apabila Freeport Indonesia mengajukan keberatan maupun naik banding. Ia pun mengungkapkan, pemerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM.

Arifin juga menegaskan, pemerinah tidak akan melakukan perubahan atau revisi soal aturan bea keluar tersebut.

"Enggak ada (revisi aturan)," jelasnya.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, PV Corporate Communications Katri Krisnati mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dia menuturkan, hal itu sebagai hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.

Dijelaskan Katri, dalam proses penerapan Bea Keluar, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan Bea Keluar, yang merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif dan akurat.

"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," tuturnya.

Dirinya menambahkan, sehubungan dengan konteks di atas, pihaknya memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement