Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PKPU Amarta Karya Belum Diputuskan, Kreditur Tolak Proposal Perdamaian

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |08:29 WIB
PKPU Amarta Karya Belum Diputuskan, Kreditur Tolak Proposal Perdamaian
Proses PKPU Amarta Karya Belum Diputuskan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sesuai dengan permohonan kreditur separatis, pengadilan pun meminta AMKA melakukan penyesuaian kembali alias merevisi isi proposal perdamaiannya.

"Atas pertimbangan tersebut Hakim Pengawas memutuskan perpanjangan dan pemungutan suara yang semula dilaksanakan pada hari Senin, 14 Agustus 2023, diundur menjadi pada awal bulan September 2023 mendatang," kata dia.

Untuk diketahui, tahap voting dalam PKPU menentukan diterima atau tidaknya isi proposal yang diajukan debitur. Jika proposal disepakati kreditur, maka akan terjadi homologasi atau kesepakatan damai keduanya.

Sebaliknya, bila isi proposal ditolak kreditur, maka AMKA selaku debitur berpotensi dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement