JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan alasan menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% dan pensiunan 12%.
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," ujar Jokowi, dalam penyampaian Rancangan UU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Keputusan ini diambil demi mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional,dan berintegritas.
Dia menekankan, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.