Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji PNS di 2024 Usai Naik 8%

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2023 |16:57 WIB
Segini Gaji PNS di 2024 Usai Naik 8%
Segini Gaji PNS di 2024 Usai Naik 8% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Segini gaji PNS di 2024 usai naik 8%. Kenaikan gaji PNS 8% telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi saat Penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Gaji PNS naik, Jokowi berharap akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Lalu gaji PNS di 2024 akan jadi berapa? Berikut hitung-hitungannya berdasarkan golongan PNS.

Hingga 2023, kebijakan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement