Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Freeport Keberatan Bea Keluar Tembaga, Kemenkeu: Sudah Jelas Undang-Undangnya

Atikah Umiyani , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2023 |20:55 WIB
Freeport Keberatan Bea Keluar Tembaga, Kemenkeu: Sudah Jelas Undang-Undangnya
Ilustrasi gugatan Freeport Indonesia. (Foto: Freepik)
A
A
A

 

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal gugatan yang dilayangkan oleh induk perusahaan dari PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait aturan bea keluar ekspor konsentrat tembaga.

"Jadi kita bikin peraturannya untuk mempercepat dia bangun smelternya. Itu saja nanti kita lihat yang jelas kita memang melihat PPnya mengatakan bea keluar itu bentuknya prevailing jadi itu sesuai dengan peraturan jadi tidak ada yang bingung," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu ketika ditemui di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Rabu (16/8/2023).

 BACA JUGA:

Ketika ditanya mengenai pertemuan PTFI dengan Kemenkeu, Febrio menilai hal itu tidak perlu terjadi lantaran menurutnya hal yang ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangannya.

"Saya rasa tidak perlu, ini sudah jelas peraturan perundang-undangannya nanti kita lihat dan evaluasi bersama. (Freeport naik banding?) Nanti tanya ke mereka saja," imbuhnya.

 BACA JUGA:

Seperti diketahui, Kemenkeu menetapkan taruf baru ekspor mineral logam Freeport yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2023. Hal itulah yang membuat induk PTFI melayangkan gugatan sebab katanya merugikan pihaknya apabila diterapkan.

"Saya sudah jawab untk freeport itu peraturan perundangundangannya sudah kita buat. Apa yang sudah ada sekarang kosnisten jadi kita ikuti saja. Berlaku tetap," tukasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement