Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon Pekan Depan

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |15:40 WIB
OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon Pekan Depan
OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara, regulated carbon market mengacu pada penerapan bursa karbon oleh perusahaan dan pemerintah yang menurut undang-undang harus memperhitungkan emisi mereka. Penerapan mekanisme ini diatur oleh panduan pengurangan karbon wajib nasional, regional atau internasional.

Terkait penyelenggara bursa karbon, Inarno mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan sejumlah pihak. Namun, hingga saat ini belum ada yang menyampaikan dokumen pendaftaran untuk menjadi penyelenggara.

“Nanti pada saatnya sudah siap aturannya, tentunya mereka akan menyampaikan. Jadi saya belum bisa bilang berapanya,” imbuh Inarno.

Lebih lanjut, perdagangan karbon merupakan salah satu fokus pemerintah. Adapun mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi OJK. Sedangkan registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement