Sementara, regulated carbon market mengacu pada penerapan bursa karbon oleh perusahaan dan pemerintah yang menurut undang-undang harus memperhitungkan emisi mereka. Penerapan mekanisme ini diatur oleh panduan pengurangan karbon wajib nasional, regional atau internasional.
Terkait penyelenggara bursa karbon, Inarno mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan sejumlah pihak. Namun, hingga saat ini belum ada yang menyampaikan dokumen pendaftaran untuk menjadi penyelenggara.
“Nanti pada saatnya sudah siap aturannya, tentunya mereka akan menyampaikan. Jadi saya belum bisa bilang berapanya,” imbuh Inarno.
Lebih lanjut, perdagangan karbon merupakan salah satu fokus pemerintah. Adapun mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi OJK. Sedangkan registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.