Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Ini Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Resmi Naik!

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Minggu, 20 Agustus 2023 |00:01 WIB
Hari Ini Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Resmi Naik!
Tarif Tol Jagorawi Naik Hari Ini. (foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tarif tol naik pada ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Sedyatmo. Kenaikan tarif ini berlaku mulai 20 Agustus pada pukul 00.00 WIB.

Dilansir dari akun Instagram Jasamarga Metropolitan mengunggah tentang penyesuaian tarif di Jagorawi, @jasamargametropolitan. Menyampaikan informasi tarif tol beserta jumlah kenaikannya.

“Penyesuaian tarif sudah disesuaikan dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yakni Basuki Hadimuljono peraturan No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli tentang penyesuaian tarif Tol Jagorawi," tulis Jasa Marga.

Sama hal nya dengan Tol Sedyatmo, melalui akun Instagram tersebut juga mengunggah tentang penyesuaian tarif di Sedyatmo, @jasamargametropolitan. Menyampaikan informasi tersebut beserta jumlah kenaikannya.

“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 855/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo.” Mengutip caption dalam unggahan.

Selain keputusan menteri, ternyata penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,

Berikut ini, mengenai tarif penyesuaian Tol Jagorawi & Sedyatmo

Tol Jagorawi

a. Gol I = Rp7.500

b. Gol II & III = Rp12.000

c. Gol IV & V = Rp17.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement