JAKARTA - Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan besaran kenaikan gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan PNS.
Kenaikan gaji PNS dan TNI Polri ditetapkan sebesar 8%. Sedangkan pensiunan mendapat kenaikan gaji hingga 12%. Dengan kenaikan gaji tersebut maka pendapatan tertinggi PNS jadi Rp6,3 juta.
Berikut empat fakta terkait gaji PNS hingga pensiunan naik yang dirangkum Okezone, Senin (21/8/2023):
1. Gaji Pensiun PNS Lebih Tinggi dari ASN TNI/Polri
Untuk besarannya lebih tinggi gaji untuk pensiun PNS sebesar 12%, sedangkan ASN TNI/Polri sebesar Rp8%.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," kata Presiden Jokowi dalam pembacaan pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Rabu (16/8/2023).
Tidak hanya itu, Jokowi juga mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12%.
"Dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi yang juga langsung diberi tepuk tangan.
2. Penyebab Besaran Perbedaan Kenaikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mejelaskan perbedaan kenaikan tersebut dikarenakan para pensiunan PNS ini tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) seperti yang diterima oleh para PNS aktif lainnya.
"Kalau dilihat growth kenaikan ASN TNI Polri 8% sementara pensiunan karena tidak ada tukin lebih tinggi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta.