Di samping itu menurutnya, Badan Otorita nantinya juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan secara mandiri terutama dalam hal menarik investasi apabila ketentuan soal pembiayaan tersebut tidak diubah. Mengingat mayoritas pembangunan IKN ini berasal dari dana para investor, bahkan porsi APBN hanya sekitar 20% untuk membangun infrastruktur dasar.
"Otorita juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan sehingga tidak bisa melakukan investasi secara langsung termasuk mendirikan badan usaha miliknya sendiri," pungkas Suharso.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)