Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peninjauan Kembali Greylag Ditolak Pengadilan, Begini Respons Dirut Garuda Indonesia

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |12:22 WIB
Peninjauan Kembali Greylag Ditolak Pengadilan, Begini Respons Dirut Garuda Indonesia
PN Jakarta Pusat Tolak PK PKPU Garuda Indonesia yang Diajukan Greylag. (foto: Okezone.com/Garuda Indonesia)
A
A
A

Irfan memastikan pihaknya menyikapi dengan serius adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi.

Pada 2022 Greylag Entities mengajukan peninjauan kembali atas putusan homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022 lalu di mana upaya hukum kasasi tersebut turut telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement