Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peninjauan Kembali Greylag Ditolak Pengadilan, Begini Respons Dirut Garuda Indonesia

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |12:22 WIB
Peninjauan Kembali Greylag Ditolak Pengadilan, Begini Respons Dirut Garuda Indonesia
PN Jakarta Pusat Tolak PK PKPU Garuda Indonesia yang Diajukan Greylag. (foto: Okezone.com/Garuda Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak peninjauan kembali terkait pengesahan perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Upaya peninjauan kembali dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) sejak November 2022 lalu.

Pengadilan menyatakan jika permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Greylag Entities Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS).

Menyikapi keputusan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penetapan penolakan terhadap permohonan peninjauan kembali menjadi penanda penting bagi tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia yang ditempuh melalui PKPU, telah mendapatkan landasan hukum yang semakin solid.

"Selanjutnya, Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujar Irfan melalui keterangan pers, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, dalam memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal.

Sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Entities, diantaranya Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia, serta tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lainnya.

Namun, melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan, khususnya terhadap perjanjian perdamaian yang telah disepakati lebih dari 95 persen kreditur dan disahkan melalui putusan homologasi pada 2022 lalu.

"Apa yang berhasil disepakati dalam tahapan PKPU, merupakan wujud komitmen, dukungan dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan optimal serta proporsional," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement