Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan PNS di Bawah Masa Kerja 10 Tahun Tak Bisa Pindah

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2023 |06:43 WIB
Alasan PNS di Bawah Masa Kerja 10 Tahun Tak Bisa Pindah
PNS tak boleh pindah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa kerja di bawah 10 tahun tidak bisa pindah.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36/2018.

 BACA JUGA:

Aturan ini menyebutkan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus, wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, apabila sebelum 10 tahun sudah pindah ke instansi/daerah lain, maka akan mengacaukan analisa beban kerja. Analisis beban kerja ini menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen.

 BACA JUGA:

“Ini juga supaya pelayanan publik tidak terganggu. Lalu manajemen sumber daya manusia (SDM) bisa baik, pemerataan kesempatan menjadi ASN (aparatur sipil negara), dan distribusi ASN lebih merata,” jelasnya pada 2019 lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement