Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gen Z Terjerat Lingkaran Setan Pinjol, Begini Cara Menghindarinya

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2023 |16:49 WIB
Gen Z Terjerat Lingkaran Setan Pinjol, Begini Cara Menghindarinya
Banyak Gen Z terjerat lingkaran setan pinjol (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Heboh kalangan Gen Z terjerat lingkaran setan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ironisnya, praktik pinjol ilegal ini banyak menyasar anak muda.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Menghadapi fenomena ini, bagaimana seharusnya generasi muda mengatur keuangannya agar tak terjerat utang piutang?

Perencana Keuangan OneShildt, Agustina Fitria menyampaikan bahwa generasi muda harus lebih bijak dalam membuat keputusan keuangan. Misalnya, dengan menimbang penting atau tidaknya sebuah barang.

“Tanya pada diri sendiri dulu apakah ini kebutuhan atau keinginan. Apakah barang tersebut akan digunakan dalam waktu dekat dan punya kegunaan dalam jangka panjang,” kata perempuan yang biasa disapa Fitri kepada MNC Portal Indonesia pada Rabu (23/8/2023).

Fitri menyarankan untuk masyarakat menyisihkan waktu selama tiga hari untuk berpikir sebelum membeli suatu barang. Jika keputusan akhirnya adalah membeli, kata Fitri, ia menyarankan untuk mencari perbandingan harga terbaik. Masyarakat juga disarankan untuk membayar lunas jika ingin membeli barang, utamanya untuk barang atau jasa yang sifatnya habis pakai.

“Sebaiknya utang hanya digunakan untuk membeli barang yang nilainya meningkat seperti rumah. Itu pun tetap harus membandingkan agar dapat penawaran harga yang terbaik,” ujar Fitri.

Fitri sangat tidak menyarankan masyarakat untuk memaksakan jika kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk membeli suatu barang atau jasa. Ia lebih menyarankan masyarakat untuk menabung terlebih dahulu, agar terhindar dari jerat utang.

“Maka sebaiknya menabung dulu hingga punya uang yang cukup, atau cari barang dan jasa lain yang bisa jadi pengganti,” tutur Fitri.

Ditemui terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait produk-produk jasa keuangan yang legal dan memiliki izin.

Selain itu, OJK juga gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan dana yang bijak, untuk menghindari jerat utang. “Tapi akan terus kita sosialisasikan. Jangan sampai produknya legal tapi digunakan untuk keperluan yang tidak pas, itu juga mencelakakan masyarakat,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu.

Kiki melanjutkan, dengan adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) OJK akan memperkuat pengawasan bersama dengan Satgas. Selain itu, pihaknya juga akan lebih tegas menindak entitas-entitas pinjaman online ilegal, serta terus berupaya memberikan edukasi untuk lebih menimbulkan efek jera di kalangan masyarakat.

Di samping itu, OJK juga akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memasukkan pendidikan pengelolaan keuangan ke dalam kurikulum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi.

“Saya sudah diskusi sama Pak Menteri Pendidikan bahwa itu (pengelolaan keuangan) akan dimasukkan ke dalam kurikulum Merdeka Belajar,” tutur Kiki.

Lebih lanjut, rendahnya literasi keuangan juga disebut sebagai salah satu faktor masih maraknya pinjol dan investasi ilegal di kalangan masyarakat. Juga, terdapat istilah casino mentality atau mental berjudi dan fenomena fear of missing out (FOMO) yang membuat masyarakat khususnya generasi muda ingin kaya secara instan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement