Merespons hal ancaman hukum tersebut, Arya menegaskan pihaknya mengambil jalur di luar hukum berupa negosiasi.
Menurutnya, skema restrukturisasi utang yang diajukan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas emiten bersandi saham WSKT itu bersifat adil bagi semua jenis kreditur perusahaan.
Alasannya, WSKT selaku debitur akan tetap memperlakukan semua debitur secara adil atau sama. Adapun, 80-90 kreditur perbankan telah menyetujui skema restrukturisasi utang Waskita Karya.
"Jadi ketika ditunda perbankan, maka yang lain juga ditunda. kan itu yang diminta oleh debitur-debitur yang ada, jadi perlakuan yang sama," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)