JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat dari investasi bodong hingga pinjaman online (pinjol) mencapai Rp139 triliun dalam periode 2017 hingga 2022.
Faktanya, rata-rata yang menjadi korban dari pinjol tersebut adalah Masyarakat yang menengah ke bawah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan adanya digitalisasi keuangan malah memunculkan masalah-masalah kejahatan yang baru, contohnya kerugian ratusan triliun yang disebabkan investasi bodong dan pinjaman yang didapatkan secara online. Hal ini haruslah diwaspadai oleh Masyarakat.
“Di Indonesia sendiri kita bisa melihat kerugian Rp139 triliun dari investasi ilegal dan pinjaman online," ujar Friderica dalam ASEAN Fest 2023 di JCC Senayan.
Berikut ini, telah dirangkum oleh Okezone, fakta-fakta mengenai pinjol ilegal yang bikin Masyarakat rugi mencapai triliunan. Minggu (27/8/2023).
1. Aktivitas Keuangan Ilegal yang Terbagi Kedalam Beberapa Entitas
Pembagian entitas tersebut, mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga pegadaian.
2. Sudah Dilakukan Pemberhentian Ribuan Entitas
Friderica juga membeberkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.
Jika dirinci, yakni 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Menurut Friderica, hal ini terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.