3. Pelaku Kriminal Meningkat
Dengan adanya aktivitas illegal tersebut, membuat pelaku kriminal di sebuah wilayah itu menjadi meningkat, yang paling sering berbasis siber.
Pelaku kriminal berbasis siber juga makin meningkat kasusnya. Di Indonesia saja ada 700 juta kasus kriminal siber yang terjadi pada 2022.
4. Kerugian Akibat Kasus Kriminal
Dengan adanya aktivitas siber criminal tersebut, membuat kerugian yang terjadi pun semakin besar, secara global pada 2022 kerugian karena kasus kriminal siber mencapai USD10,2 miliar. Naik pesat dari tahun sebelumnya yang cuma USD6,9 miliar.
“Di tengah keuntungan yang ada, di lain pihak, perlindungan keuangan perlindungan konsumen keuangan sangat penting," kata Friderica.
Rincian kerugian masyarakat akibat koperasi simpan pinjam, gadai, pinjol ilegal, dan investasi bodong selama 2017 – 2022 sebagai berikut:
- 2017 Rp4,4 triliun
- 2018 Rp1,4 triliun
- 2019 Rp4 triliun
- 2020 Rp5,9 triliun
- 2021 Rp2,54 triliun
- 2022 Rp120,79 triliun.
5. Pengawasan OJK Kepada Beberapa Perilaku Usaha
Untuk menanggulangi masalah-masalah tersebut, OJK melakukan usaha dengan mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) antara lain dalam membuat kontrak atau perjanjian baku. OJK juga mewanti PUJK yang menyelenggarakan layanan berbasis digital harus memastikan keandalan sistem serta keamanan data konsumen.
“Kami juga mendapat penguatan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct. Kami akan awasi dan atur, itu semua ada sanksinya,” imbuh Friderica.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)