JAKARTA – Gaji PNS sebelum dan sesudah naik 8% ini perbandingan besarannya.
Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya kenaikan gaji PNS sebanyak 8% dan pensiunan 12% yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:
"Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," ujar Jokowi, dalam penyampaian Rancangan UU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Berikut daftar gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebesar 8% yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:
Golongan I
BACA JUGA:
- Sebelum
• Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
• Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Sesudah
• Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
• Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
• Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
• Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
- Sebelum
• IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
• IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Sesudah
• IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
• IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
• IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
• IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600