Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8%, Ini Perbandingan Besarannya

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Senin, 28 Agustus 2023 |06:03 WIB
Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8%, Ini Perbandingan Besarannya
Gaji PNS naik 8%. (Foto: MPI)
A
A
A

Golongan III

- Sebelum

• IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

 BACA JUGA:

• IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

• IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

• IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

- Sesudah

• IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

• IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

• IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

• IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

- Sebelum

• IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

• IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

• IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

• IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

• IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

- Sesudah

• IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

• IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

• IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

• IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

• IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS yang telah resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi ini akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.

Sementara itu, diketahui saat ini 50% PNS DKI Jakarta mulai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Senin, 21 Agustus 2023.

Kebijakan ini berlaku hingga 21 Oktober 2023 sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya: Segini Perbandingan Besaran Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8%

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement