Golongan III
- Sebelum
• IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
BACA JUGA:
• IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Sesudah
• IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
• IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
• IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
• IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
- Sebelum
• IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
• IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
• IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
• IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
• IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
- Sesudah
• IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
• IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
• IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
• IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
• IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS yang telah resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi ini akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.
Sementara itu, diketahui saat ini 50% PNS DKI Jakarta mulai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Senin, 21 Agustus 2023.
Kebijakan ini berlaku hingga 21 Oktober 2023 sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca Selengkapnya: Segini Perbandingan Besaran Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8%
(Zuhirna Wulan Dilla)