Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KTT ASEAN, PNS WFH 28 Agustus-7 September 2023

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Senin, 28 Agustus 2023 |18:01 WIB
KTT ASEAN, PNS WFH 28 Agustus-7 September 2023
Ada KTT ASEAN, PNS diminta WFH. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerapkan work form home (WFH) mulai hari ini 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Hal itu menyusulsurat edaran Menpan RB mengenai work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 terkait dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

 BACA JUGA:

"Jadi, surat edaran Menpan RB menindaklanjuti arahan rapat terbatas yang terdahulu dari Bapak Presiden, itu kami mengeluarkan WFH mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 dalam rangka KTT (ASEAN)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas seperti dilansir Antara, Senin (28/8/2023).

 BACA JUGA:

Menpan RB menekankan bahwa surat edaran itu bukan dalam rangka mencegah atau mengatasi polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya, yang belakangan makin ramai dibicarakan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement