JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerapkan work form home (WFH) mulai hari ini 28 Agustus hingga 7 September 2023.
Hal itu menyusulsurat edaran Menpan RB mengenai work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 terkait dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.
BACA JUGA:
"Jadi, surat edaran Menpan RB menindaklanjuti arahan rapat terbatas yang terdahulu dari Bapak Presiden, itu kami mengeluarkan WFH mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 dalam rangka KTT (ASEAN)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas seperti dilansir Antara, Senin (28/8/2023).
BACA JUGA:
Menpan RB menekankan bahwa surat edaran itu bukan dalam rangka mencegah atau mengatasi polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya, yang belakangan makin ramai dibicarakan.