Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Begini Kondisi Saham Vale Indonesia yang Mau Diakuisisi MIND ID

Atikah Umiyani , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |17:43 WIB
Ternyata Begini Kondisi Saham Vale Indonesia yang Mau Diakuisisi MIND ID
Progres Akuisisi Saham Vale Indonesia. (foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan MIND ID hingga PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Hal ini terkait proses akuisisi saham Vale oleh MIND ID.

Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso menyampaikan, ternyata ada perjanjian lain antara pemegang saham INCO yaitu PT Vale Canada Limited dengan Sumitomo Metal Mining.

Adapun perjanjian yang dimaksud Hendi terkait block voting agreement yang memaksa Sumitomo Metal Mining akhirnya harus menyetujui apapun keputusan yang ditentukan oleh Vale Canada Limited.

"Kami mencatat bahwa struktur kepemilikan sahamnya itu juga ada perjanjian lain berupa block voting agreement yang mengikat antara Vale dan Sumitomo sehingga Vale Canada Limited dengan mudah melakukan konsolidasi dan memaksa Sumitomo mengikuti apapun keputusan yang ditentukan oleh Vale," terangnya, Selasa (29/8/2023).

Sebagaimana diketahui, saat ini komposisi pemegang saham Vale Indonesia atau INCO terdiri dari 43,79% milik Vale Canada Limited, yang juga sebagai pengendali. Lalu 15,03% milik Sumitomo Metal Mining, dan 0,54% milik Vale Japan Ltd.

Selanjutnya MIND ID sebesar 20% dan sekitar 21,18% menjadi saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pernyataan Hendi itupun menyita perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi. Dia kemudian menyampaikan kecurigaannya bahwa perjanjian tersebut yang akhirnya membuat Vale memonopoli INCO.

"Pak Hendi, bisa tidak dibuka yang tadi perjanjian Vale dengan Sumitomo? Ini yang kami curigai. Makanya sebenarnya, mereka mau lepas lebih pun mereka masih tetap monopoli," tegasnya.

Hal itupun dibenarkan oleh Hendi. Oleh sebab itu, Hendi mengajukan bahwa dalam proses divestasi kali ini, pihaknya meminta salah satu syarat yaitu agar perjanjian antara pemegang saham INCO itu dirombak atau di amandemen lebih dahulu.

"Betul Pak. Jadi memang sebagai syarat yang kami ajukan untuk bisa melakukan program investasi lanjutan bahwa perjanjian pemegang saham yang ada sekarang harus di-amandemen Pak, dibongkar dahulu," terangnya.

"Karena kalau tidak, pihak pemegang saham lainnya ini sudah terikat dalam blok voting agreement. Jadi memang kami ajukan sebagai syarat mendasar bila mana kita akan ikut investasi lanjutan, ini harus dibongkar dulu. Harus diamandemen dulu," tukas Hendi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement