Di antara aturan dalam draf Permenaker tersebut adalah terkait jam kerja yang paling dominan, lantaran jam kerja ojol maksimal 12 jam per hari.
"12 jam itu sudah termasuk dengan waktu stand by menunggu order penumpang," kata Dita Indah Sari, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, pada Kamis 3 Agustus 2023.
Setiap dua jam setelah narik, pengemudi mendapat hak untuk istirahat maksimal 30 menit. Menurutnya, aturan ini penting untuk memastikan pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara dan agar tidak kelelahan dalam bekerja.
Demikian jam kerja ojol hanya 12 jam setiap harinya, akan tetapi jika belum memenuhi target ojol perlu menambah orderan lagi.
(Feby Novalius)