JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis aturan biaya perjalanan dinas PNS dari DKI Jakarta.
Di mana minimal biaya sebesar Rp275.000 dan maksimal Rp428.000 untuk tujuan dalam kota/kabupaten dengan sistem pulang pergi.
BACA JUGA:
Aturan baru soal uang perjalanan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Adapun PNS DKI juga menerima uang transportasi dengan menggunakan taksi sebesar Rp256.000 per orang untuk satu kali keberangkatan.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, PNS Jakarta yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar kota juga akan dibayarkan tiket pesawatnya. Adapun anggaran paling besar biaya pesawat dalam negeri dari keberangkatan Jakarta ke Jayapura sebesar Rp22.109.000 dengan kelas bisnis dan Rp11.263.000 dengan ekonomi.