JAKARTA – Kementerian BUMN berencana menggabungkan (merger) PT Waskita Karya Tbk dan PT Hutama Karya (Persero). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membeberkan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Waskita Karya, pihaknya masih melakukan hitung-hitungan atas seluruh aspek bisnis kedua BUMN karya tersebut.
Menurutnya, hitungan konsolidasi bisnis diperlukan sebelum kedua perseroan resmi digabungkan oleh pemegang saham.
"Lagi dihitung dulu semua, nanti kan lagi dinilai sama teman-teman tuh, kan lagi konsolidasi lagi ini, apalagi Waskita juga baru selesai dari itu, PKPU," ungkap Arya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/8/2023).
Pada tahap awal, pihaknya terlebih dahulu menyelesaikan sejumlah persoalan yang dihadapi Waskita Karya. Salah satunya restrukturisasi utang perusahaan alias penyehatan keuangan.
Dalam konteks itu, Kementerian BUMN tengah menjalankan negosiasi dengan kreditur Waskita Karya baik perbankan, pemegang obligasi, hingga vendor. Harapannya, skema restrukturisasi utang WSKT bisa diterima sepenuhnya oleh kreditur.
Adapun, target waktu penyelesaian penyehatan keuangan bisa rampung akhir Agustus atau September tahun ini. "Masih belum, masih beres-beresin dulu semua," ucap Arya.