JAKARTA - Mengintip besaran gaji lulusan sarjana untuk jadi PNS tahun 2024. Kenaikan gaji PNS 8% telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi saat Penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Lantas berapa besaran gaji lulusan sarjana untuk jadi PNS di tahun 2024? Berikut hitung-hitungannya berdasarkan golongan PNS.
Hingga 2023, kebijakan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Jika gaji PNS naik 8%, maka kenaikan gaji PNS golongan I minimal sekira Rp124.864 hingga Rp214.920.
Sementara untuk golongan IV, kisaran kenaikan gajinya antara Rp243.544 hingga Rp472.096. Angka kenaikan ini hanya kisaran berdasarkan besaran 8%.
Meski demikian, kepastian besaran kenaikan gaji PNS di 2024 akan menunggu aturan resmi dari pemerintah.
Berikut gaji PNS yang berlaku saat ini:
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000