Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Besaran Gaji Lulusan Sarjana untuk Jadi PNS Tahun 2024

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |19:06 WIB
Mengintip Besaran Gaji Lulusan Sarjana untuk Jadi PNS Tahun 2024
Mengintip Besaran Gaji Lulusan Sarjana untuk Jadi PNS Tahun 2024. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mengintip besaran gaji lulusan sarjana untuk jadi PNS tahun 2024. Kenaikan gaji PNS 8% telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi saat Penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Lantas berapa besaran gaji lulusan sarjana untuk jadi PNS di tahun 2024? Berikut hitung-hitungannya berdasarkan golongan PNS.

Hingga 2023, kebijakan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Jika gaji PNS naik 8%, maka kenaikan gaji PNS golongan I minimal sekira Rp124.864 hingga Rp214.920.

Sementara untuk golongan IV, kisaran kenaikan gajinya antara Rp243.544 hingga Rp472.096. Angka kenaikan ini hanya kisaran berdasarkan besaran 8%.

Meski demikian, kepastian besaran kenaikan gaji PNS di 2024 akan menunggu aturan resmi dari pemerintah.

Berikut gaji PNS yang berlaku saat ini:

Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900

Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500

Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600

Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300

Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000

Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement