2. Waktu jatuh tempo yang singkat
Melansir twitter @PartaiSocmed, Rabu (30/08/2023), setelah memberikan pinjaman, penyedia layanan pinjaman pribadi akan memberikan waktu jatuh tempo berkisar 24-48 jam. Apabila terlambat, maka akan dikenakan denda dengan besaran yang bervariasi.
3. Bunga yang tinggi
Pinjaman pribadi di twitter juga mematok besaran bunga yang tinggi. Dalam unggahan akun twitter @PartaiSocmed, disebutkan jika bunga pinjaman pribadi dapat mencapai puluhan persen perhari. Bahkan dapat mencapai angka 40%.
Hal ini jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. Dalam ketentuannya, OJK menetapkan besaran bunga pinjaman secara online di Indonesia adalah 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek.
4. Denda yang sangat besar
Apabila telat mengembalikan uang pinjaman beserta bunganya, peminjam akan dikenakan denda. Adapun disebutkan jika denda yang harus dibayarkan dapat mencapai Rp 10.000 - Rp 20.000 /jam.