Pinjaman pribadi merupakan jenis pinjaman angsuran di mana konsumen meminjam sejumlah nominal yang umumnya untuk berbagai kebutuhan pribadi. Jumlah angsuran per bulan harus sesuai dengan tenor dan bunga yang telah disepakati di saat awal meminjam.
Bagaimanapun jenis pinjaman ini memiliki tingkat risiko yang tinggi bagi setiap pihak yang memberikan layanan tersebut. Tidak jarang ada banyak kasus peminjam memanfaatkan layanan pinjaman tanpa agunan untuk kebutuhan konsumtif diri sendiri.
Karena itu mari melihat lagi arahan dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai berikut:
Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
Pemberian pinjaman sangat mudah
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Tidak mempunyai layanan pengaduan
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)