Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keputusan Gugatan PKPU PTPP Dinilai Langgar Undang-Undang

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Sabtu, 02 September 2023 |12:00 WIB
Keputusan Gugatan PKPU PTPP Dinilai Langgar Undang-Undang
PTPP Bakal Ajukan Kasasi Atas Keputusan PN Makassar. (Foto: Okezone.com/Ist)
A
A
A

JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) akan mengajukan kasasi atas putusan PN Niaga Makassar soal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh CV Surya Mas terhadap perseroan.

Di mana CV Surya Mas menggugat PTPP, pada 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 Miliar. Demikian dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Sabtu (2/9/2023).

Ahli Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar menilai kasus PN Niaga Makassar yang mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).

Dirinya menilai, keputusan Majelis Hakim PN Niaga Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dari CV Surya Mas terhadap PTPP dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan Republik Indonesia yang berlaku terutama dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan.

Menurutnya, keputusan tersebut memiliki anomali hukum di antaranya yaitu, secara domisili Perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, serta CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank), di mana poin anomali ini seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan oleh Majelis Hakim.

"Secara Peraturan Perundangan seharusnya permohonan PKPU ini ditolak karena Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan PKPU karena tempat kedudukan PTPP sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan berada di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujarnya

Seharusnya Putusan PKPU ini juga tidak bisa dikabulkan oleh Majelis, karena PTPP telah membayar lunas seluruh kewajibannya sehingga utang yang dimaksud dalam permohonan tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

"Jika CV Surya Mas merasa ada hak – hak yang masih belum selesai, seharusnya penyelesaiannya melalui upaya hukum perdata melalui Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan Niaga.

Permohonan ini juga ada kejanggalan, karena saksi ahli juga menyatakan bahwa tagihan yang dimasukkan ke dalam Permohonan PKPU sudah dilakukan pengalihan hak tagih (cessie) kepada kreditur CV Surya Mas, sehingga seharusnya CV Surya Mas tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan PKPU.

Sebelumnya, Pada tanggal 26 Januari 2023 Pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara : 22/Pdt.SusPKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. pada tanggal 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat.

Namun pada Putusan PN Niaga Makassar tersebut, terdapat beberapa anomali hukum di mana menjadi dasar tanggapan keberatan dari PTPP, yaitu pertama secara domisili perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.

Alasan kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok hutang, yang di mana seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan.

Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain, karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank). Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 Majelis Hakim Persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan (dissenting opinion), di mana Hakim Anggota Majelis menyatakan bahwa permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari Pengadilan Niaga Makassar tidak tercapai keputusan bulat.

Oleh karena itu, sebagai Perseroan yang taat hukum, Perseroan akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas Perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan.

PT PP pun memastikan bahwa dengan adanya Putusan PKPU tersebut, tidak memilik dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha dari Perseroan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement